Palangka Raya – Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025, kembali melakukan pengecekan peralatan yang akan digunakan ketika terjadi kebakaran hutan atau lahan.
Kali ini, personel Satgas Operasi Bina Karuna, Aipda Siswanto, Penda TK.I Suganda dan Bripda Shibyanul mengecek peralatan penanggulangan Karhutla yang ada di Posko BPBD Jalan Badak Kota Palangka Raya, Rabu (26/6/2025) siang.
Aipda Siswanto bersama dua personel lainnya juga menyampaikan sosialisasi terkait kesiapan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Disamping itu, Satgas Operasi Bina Karuna juga melakukan penempelan imbauan Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan yang diatur dalam Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang diancam dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara dan atau dendam Rp 50 juta,” urai Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si melalui Dirbinmas Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K.
Kami berharap, kesadaran masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan semakin meningkat serta partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila melihat atauenemukan kebakaran hutan atau lahan juga semakin meningkat.(sam).