Polres Katingan Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, Periode Bulan Januari 2025

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., memimpin kegiatan press release tersebut yang turut didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Supriyadi, S.H.,M.H , Kasi Humas Polres Katingan Iptu Suripto,Kasi Propam Polres Katingan Ipda Sudirman,S.sos  dan para awak media Kabupaten Katingan. Rabu (5/2/2025)siang.

Kapolres Katingan menyebutkan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba bulan Januari 2025 Sat Resnarkoba Polres Katingan Berhasil Melakukan Pengungkapan tindak pidana Narkoba sebanyak 8 perkara dengan Jumlah tersangka sebanyak 12 orang dengan rincian tersangka laki-laki 8 orang dan wanita sebanyak 4 orang 

 

“Mengingat bahwa peredaran Narkoba saat ini sudah tersebar hingga ke pelosok – pelosok desa ditambah lagi dengan pengaduan dari masyarakat baik itu pengaduan secara personal ke anggota Satresnarkoba hingga pengaduan melalui sosial media, maka Satresnarkoba Polres Katingan pada bulan Januari ini berfokus pada pengungkapan kasus di desa – desa. Berikut rincian pengungkapannya”,

Desa Mendawai dan Desa Tewang Kampung (Kecamatan Mendawai sebanyak 2 perkara);

Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Manggu (Kecamatan Sanaman Mantikei sebanyak 2 perkara);,Dusun Hampangin, Desa Luwuk Kanan (Kecamatan Tasik Payawan sebanyak 2 perkara);Desa Samba Danum (Kecamatan Katingan Tengah sebanyak 1 perkara);Desa Karya Unggang (Kecamatan Tewang Sanggalang Garing sebanyak 1 perkara).

Sat Narkoba Polres Katingan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 190,53 gram sabu-sabu, 140 butir Karisoprodol, Uang Berjumlah Rp.14.194.000,1 Unit ranmor R4,13 buah Handpone,dan 4 buah timbangan.

Lanjut Kapolres mengatakan pihaknya menerapkan pasal untuk tindak pidana narkotika Untuk para tersangka disangkakan dengan pasal, pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah,Pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Narkotika,Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkoba.tutupnya (mdan47)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *