Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Penyuluhan di Pasar Kahayan

Palangka Raya – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng demi melindungi masyarakat pada wilayah hukumnya.

Salah satunya langkah preemtif yang dilakukan dengan menggelar penyuluhan bagi masyarakat di komplek Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (4/2/2025) siang.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno menjelaskan, penyuluhan tersebut dilakukan sebagai langkah preemtif yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam jerat narkoba. 

“Kita sangat mengharapkan agar masyarakat senantiasa mendukung dan membantu upaya kepolisian untuk memberantas Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, salah satunya dengan tidak menggunakan atau mengedarkannya,” jelasnya. 

“Sebab kedua tindakan tersebut sama-sama dikategorikan sebagai Tindak Pidana Narkotika, sehingga apabila sampai terjerumus ke dalam jerat barang haram tersebut maka akan sangat merugikan bagi diri sendiri, keluarga dan orang terdekat kita,” lanjutnya. 

Terkait sosialisasi bahaya narkotika, Kompol Aji Suseno pun mengungkapkan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan serta implementasi dari misi Asta Cita ke-7 dalam hal memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Oleh karena itu kami pun akan terus berjuang untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif terhadap Tindak Pidana Narkotika, sehingga diharapkan dapat menyukseskan misi Asta Cita demi mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045,” pungkasnya. (pm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *