Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Pungutan Liar di Kecamatan Bukit Raya

Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka memberantas pungutan liar pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Sabtu (27/7/2024) pagi.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Ipda M Ali W Harahap, S.H., membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk memberantas praktek pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah. 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli. 

“Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Katingan Hulu dan Bukit Raya serta perkantoran yang terdapat pelayanan publik dan langsung mensosialisasikan tentang pungli dan mengingatkan agar tidak ada praktek pungli kepada masyarakat sehingga terciptanya pelayanan yang baik,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *