Cegah Karhutla Polsek Lamandau Pasang Spanduk Himbauan

Polres Lamandau – Kepolisian Resor Lamandau beserta jajaranya terus melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait larangan membakar hutan dan lahan, salahsatunya dengan memasang spanduk himbauan.

Seperti yang dilakukan Personil Polsek Lamandau, Aipda Hady Aryadi dan Briptu Angga Marli pada Sabtu 27/07/2024, melakukan pemasangan sejumlah spanduk himbauan larangan membakar hutan saat membuka lahan yang disertai sanksi pidananya di Kelurahan Tapin Bini, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau.

“Sosialisasi dengan pemasangan spanduk merupakan upaya preventif dengan memberikan imbauan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, kami pasang di tempat  strategis yang mudah terlihat dan bisa di baca,” ujar Kapolsek Lamandau Ipda Gugus Wantoko S.Sos.,

Kapolsek juga mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan antisipasi guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, tindakan membakar hutan juga akan dikenai sanksi pidana.” Pungkas Kapolsek. (HMs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *