Pembinaan Etika Profesi, Polresta Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Hukum Perpol No. 7 Tahun 2022

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng mengikuti rangkaian pembinaan etika profesi yang dilaksanakan oleh Bidang Propam (Bidpropam) Polda Kalteng pada kesatuannya. 

Kegiatan tersebut digelar pada Aula Rupattama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU), Perwira dan personel, Jumat (26/7/2024) pagi. 

Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. yang memantau berlangsungnya kegiatan menjelaskan, pembinaan etika profesi dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Kalteng dengan mensosialisasikan tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Sosialisasi tersebut disampaikan oleh KasubbidWabprof BidPropam Polda Kalteng, AKBP Fransiscus Sukarinaldo, S.H.,M.H., yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

“Yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait Etika Profesi Bidang Propam sebagai suatu fungsi pengawas, pembina dan penyelenggara pertanggungjawaban profesi serta pengamanan internal melalui penegakan disiplin dan ketertiban pada lingkungan Polri,” lanjutnya. 

Kombes Pol. Boy Herlambang pun menegaskan dukungannya terhadap digelarnya kegiatan tersebut, yang menurutnya selaras dengan komitmen Polresta Palangka Raya beserta jajaran untuk mewujudkan tranformasi kesatuan menuju Polri Presisi.

“Tentunya kita sangat mendukung dan akan mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin demi mewujudkan Polri Presisi pada Polresta Palangka Raya, termasuk juga guna meningkatkan kesadaran para personel agar tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya. (pm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *