Satsamapta (Satuan Samapta) Polres Barito Timur (Bartim),Polda Kalteng telah melaksanakan tugas pengawalan tahanan dan pengamanan persidangan dengan penuh tanggung jawab,Rabu(03/04/2024)
Pukul 14.00wib
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Dilatarbelakangi oleh Surat Perintah Kapolres Barito Timur Nomor: Sprin/290/IV/HUK.6.6/2024 tertanggal 19 Maret 2024, Satsamapta Polres Bartim menjalankan tugasnya
Dua petugas Satsamapta yang bertanggung jawab atas pengawalan tahanan dan pengamanan persidangan adalah BRIPDA Rizky Edmy Wirayudha dan BRIPDA Bunar Jawuk Delo
Dalam pelaksanaannya, mereka dilengkapi dengan perlengkapan sarpras berupa senjata SS1-V2 dan borgol untuk memastikan tahanan dalam keadaan aman dan terkendali selama proses persidangan
Rute pengawalan meliputi perjalanan dari Rutan Lapas Kelas II.B Tamiang Layang di Jl. Janah Munsit Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur menuju Kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang di Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur(pm)