Polresta Palangkaraya-
Polsek Pahandut Jajaran Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng – Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai, Aipda Van Royen, bersama dengan berbagai pihak terkait menggelar kegiatan sosialisasi tentang tatacara pengecekan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan metode Scan Barcode. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Basarah Kelurahan Langkai pada hari Selasa, 26 Maret 2024, pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh staf Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPRD), Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Langkai, Babinsa, Ketua RW dan RT Kelurahan Langkai, serta warga masyarakat setempat, Aipda Van Royen menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut.
Salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjalin kerjasama yang erat antara bhabinkamtibmas dengan warga binaan, sehingga keberadaan bhabinkamtibmas bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pelayanan kepolisian dapat dioptimalkan untuk seluruh lapisan masyarakat, serta mewujudkan kehadiran kepolisian yang tanggap dan responsif di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, sosialisasi tentang tatacara pengecekan tunggakan PBB secara Scan Barcode bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran PBB dan penghapusan denda PBB sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 30 September 2024. Metode Scan Barcode ini diharapkan dapat memudahkan warga dalam melakukan pembayaran dan mengurangi kesulitan administratif yang mungkin dialami.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya pembayaran PBB secara tepat waktu dan efisien, serta meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi dalam pembangunan daerah.
Dengan demikian, upaya kolaboratif antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup dan keamanan bersama di Kelurahan Langkai, Kota Palangkaraya. (TC)