Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Penyampaian sosialisasi dilakukan oleh Kanit Kamsel, Ipda Eko Hermawan bersama para personel Satlantas saat menyambangi Pelabuhan Rambang di kawasan Jalan Riau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (21/3/2024) pagi.
Kepada masyarakat setempat, Iptu Eko Hermawan menjelaskan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ditegakkan sesuai aturan dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” terangnya.
“Atas pasal tersebut maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pun juga dianggap melanggar aturan lalu lintas, serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019,” lanjutnya.
Selain melanggar aturan, Iptu Eko juga mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya ketenangan dan kenyamanan di jalan raya hingga lingkungan pemukiman masyarakat.
“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangatlah mengganggu kondisi kamseltibcar lalu lintas serta ketenangan dan kenyamanan masyarakat, sebagaimana aduan yang telah kita terima selama ini,” tuturnya.
“Mari sebarkan edukasi ini kepada orang-orang di sekitar kita. Ingat, menjadi keren tidak lah harus menggunakan Knalpot tidak sesuai dengan standar teknis melainkan jauh lebih baik menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang pastinya tidak merugikan orang lain,” pungkasnya. (pm).