Polsek Dusun Tengah,polres Bartim,Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) setelah menerima laporan dari masyarakat
Pelaku berhasil diamankan setelah upaya pengejaran dan pengembangan yang dilakukan oleh tim Reserse Kriminal Polsek Dusteng
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Hari Minggu, tanggal 4 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di depan Kantor Desa Runggu Raya, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Korban, RF, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam dengan nomor rangka MH3DG3710PK061983 DAN NOMOR MESIN G3N6E0066718 DAN NOMOR PLAT KH 3288 KM
Setelah menerima laporan tersebut, tim Reserse Kriminal Polsek Dusteng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku atas nama NR Als GL. Dan AK Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang individu lain yang kemudian juga diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk/type Yamaha Jupiter Z
Kapolsek Dusteng, IPDA Neno Efendo, S.H., menyatakan apresiasi atas kerja keras tim Reserse Kriminal Polsek Dusteng yang berhasil mengungkap kasus ini
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar lingkungan mereka
Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Dusteng dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya(pm)