Polda Kalteng, Polres Lamandau – SatLantas Polres Lamandau terus memberikan teguran dan himbauan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau over-dimension dan overload (ODOL) yang melintas di jalur wilayah hukum Polres Lamandau, Selasa (19/03/2024).
sesuai arahan yang telah diberikan berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) harus segera diselesaikan agar dapat mengatur tanggung jawab pengguna jasa truk over dimension over loading (ODOL).
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Lamandau, IPTU Susanto, SH mengatakan, teguran dan himbauan kendaraan angkutan barang over-dimension dan overload terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan, bahkan yang berakibat fatal membahayakan pengendara lainnya.
“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan seperti ditikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” katanya,
Menurut Kasat Lantas, selain melakukan teguran terhadap angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas, petugas Satlantas melalui Unit Kamsel juga proaktif sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.
“Selain memberikan teguran kendaraan ‘Odol’, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran ‘odol’ dan bahayanya,” ujarnya.