Sambangi Pasar Besar, Satlantas Polresta P. Raya Edukasikan Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menyampaikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Pasar Besar Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Edukasi larangan penggunaan knalpot itu pun disampaikan oleh Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan dan para personel Satlantas kepada masyarakat sekitar dengan menggunakan publik address dan media brosur serta spanduk, Selasa (19/3/2024) mulai pukul 09.00 WIB.

Iptu Eko Hermawan menjelaskan, larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ditegakkan sesuai aturan dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” terangnya.

“Atas pasal tersebut maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pun juga dianggap melanggar aturan lalu lintas, serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019,” lanjutnya.

Selain melanggar aturan, Iptu Eko juga mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya ketertiban dan kenyamanan lalu lintas dan lingkungan. 

“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangatlah mengganggu kondisi kamseltibcar lalu lintas dan ketenangan di kawasan pemukiman, sebagaimana aduan yang kita terima dari masyarakat selama ini,” tuturnya.

“Mari sebarkan edukasi ini kepada orang-orang di sekitar kita. Ingat, menjadi keren tidak lah harus menggunakan Knalpot tidak sesuai dengan standar teknis melainkan jauh lebih baik menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang pastinya tidak merugikan orang lain,” pungkasnya. (pm).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *