Polres Bartim – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bartim gencar melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran keselamatan berlalu lintas. Senin(11/03/2024)
Aksi penindakan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas guna menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib
Penindakan dilakukan pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024, mulai pukul 09.20 WIB hingga 11.10 WIB. Lokasi penindakan meliputi Jalan Nansaruani 45 dan Jalan A. Yani depan Polsek Dusun Timur
Tim penindakan dari Satlantas Polres Bartim Unit Turjagwali terdiri dari
AIPDA Cipto Handoyo
,AIPDA Rudi.s,
BRIPKA Ade C.,
BRIGPOL Yudhi,
BRIPTU Krisna
Tim Satlantas Polres Bartim melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak memakai helm
Para pelanggar diberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan helm sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan saat berkendara.
Selama operasi berlangsung, tim Satlantas Polres Bartim berhasil mengidentifikasi sejumlah pengendara yang melanggar aturan dengan tidak memakai helm
Mereka diberikan teguran dan pemahaman akan risiko kecelakaan yang lebih tinggi bagi mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut
Penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Bartim bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan helm sebagai salah satu langkah penting dalam menjaga keselamatan berkendara(pm)