Desa Gandrung, Bartim – Bhabinkamtibmas Desa Gandrung, BRIPTU Mino Kristianto, aktif mengikuti kegiatan sosialisasi tentang Permohonan Invetarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan,Senin (11/02024)
Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Desa Gandrung.
Dalam kegiatan tersebut, BRIPTU Mino Kristianto turut serta dalam memahami proses verifikasi penyelesaian penguasaan tanah untuk penataan kawasan hutan di wilayah Desa Gandrung
Hal ini sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan serta mematuhi regulasi terkait
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan kondusif, diikuti oleh sejumlah warga Desa Gandrung yang memiliki kepentingan terkait pemenuhan sertifikat tanah. Setelah sosialisasi, rencananya akan dilanjutkan dengan pengukuran langsung di lokasi pekarangan warga yang ingin mengajukan permohonan sertifikat
BRIPTU MINO KRISTIANTO juga mengambil kesempatan untuk menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita palsu atau isu-isu yang dapat memecah belah antar umat beragama atau suku/ras
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa membuka lahan dan hutan dengan cara sengaja membakar adalah perbuatan pidana yang melanggar hukum, sesuai dengan ketentuan UU Kehutanan Pasal 78 Ayat (3) UU 41/1999(pm)