Cegah Ilegal Logging dan Ilegal Minning, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sampaikan Imbauan Kepada Warga

Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Dahian Tunggal, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Bripka Jon Praisen, menyampaikan imbauan larangan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning) kepada warga Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan, Sabtu (9/3/2024) pagi.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi rutin dilakukan untuk memberikan pemahaman agar masyarakat memahami bahwa ilegal mining tidak dibenarkan dan ada sanksi pidana yang menjerat bagi pelaku.

Disampaikan Kapolsek, apabila masyarakat ingin melaksanakan kegiatan pemanfaatan hasil hutan, tentunya harus sesuai ijin dari pihak yang berwenang dan berlandaskan aturan-aturan yang ada.

Kemudian Ia memaparkan, penebangan hutan dan pertambangan yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan aturan pemerintah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luas.

“Selain itu juga dapat berbahaya bagi diri sendiri dan tentunya  melanggar hukum atau undang–undang,” pungkasnya.(ptsg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *