Jaga Kedisiplinan Internal, Sipropam Polresta Palangka Raya Gelar Waspers saat Apel Satfung

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Pengawasan personel (waspers) terus digelar oleh Seksi Propam Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna menjaga tingkat kedisiplinan pada internal kesatuan hingga jajarannya.
Seperti halnya waspers yang dilakukan oleh Sipropam saat pelaksanaan apel satuan fungsi (satfung) yang berlangsung di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (6/3/2024) pagi.
“Waspers akan kembali kita lakukan selaku Seksi Propam guna menjaga kedisiplinan internal kesatuan dengan pengecekan absensi seluruh satuan fungsi Polresta Palangka Raya yang melaksanakan apel pagi,” ungkap Kasipropam, Ipda Yudi Wahyudi.
Waspers dan pengecekan absensi pun dilakukan secara teliti dan seksama oleh Seksi Propam Polresta Palangka Raya, dengan memeriksa jumlah personel yang hadir maupun yang tidak hadir saat pelaksanaan apel tersebut.
“Terima kasih kami ucapkan kepada personel yang sudah disiplin untuk menghadiri apel, sedangkan bagi yang belum saat pelaksanaan apel wajib untuk dijelaskan secara rinci keterangannya, baik itu dalam hal keperluan dinas, ijin, cuti atau sakit,” tegas Ipda Yudi Wahyudi.
“Apabila yang bersangkutan tak hadir tanpa kejelasan dan tidak dapat dihubungi maka laporkan saja di absensi dengan status tanpa keterangan, tentunya kami akan melakukan tindak lanjut untuk menanganinya,” tambahnya.
Waspers pun dilakukan mulai dari pukul 07.00 hingga 07.30 WIB pada seluruh satfung selama berlangsungnya apel tersebut dan kemudian Seksi Propam Polresta Palangka Raya pun akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan.
“Waspers ini akan terus kami dilakukan secara rutin, baik itu pada saat apel maupun dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari, sebagaimana atensi dan perintah dari Bapak Kapolresta dan Wakapolresta,” tutur Ipda Yudi. 
“Dengan tujuan untuk menjaga tingkat kedisiplinan pada internal kesatuan Polresta Palangka Raya, sebagai upaya Seksi Propam untuk mencegah serta meminimalkan hal-hal maupun tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh personel,” pungkasnya. (pm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *