– Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak untuk mensosialisasikan maklumat yang diterbitkan oleh Kapolda Kalteng, Nomor 2 Tahun 2023 kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Maklumat tersebut disosialisasikan oleh Kepala Seksi Hukum (Sikum), Iptu Tumijan dan personel kepada masyarakat yang berada di komplek Pasar Besar Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (4/3/2024) pagi.
“Maklumat Kapolda Kalteng yang kita sosialisasikan ini yakni tentang larangan membawa senjata tajam dalam penyampaian pendapat di muka umum, beserta juga Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan dengan Kekerasan,” tutur Kasikum.
“Yang tentunya berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di muka Umum, yang mana hal tersebut merupakan hak suatu bagi seluruh masyarakat dengan tetap menaati aturan dan kewajiban,” lanjutnya.
Iptu Tumijan menjelaskan, berdasarkan maklumat tersebut terdapat sejumlah kewajiban dan larangan pun harus dipatuhi oleh setiap orang yang ingin melakukan penyampaian pendapat di muka umum, denga mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Saat melakukan penyampaian pendapat di muka umum tidak diperbolehkan untuk membawa, memiliki maupun menyimpan senjata api beserta amunisi atau bahkan bahan peledak, begitu juga dengan senjata tajam, senjata perusak hingga senjata penusuk,” jelasnya.
“Sedangkan untuk penggunaan benda dan atau senjata pusaka adat saat penyampaian pendapat di muka umum juga tidak diperbolehkan, karena hal tersebut hanya digunakan dalam kegiatan adat, keagamaan dan kegiatan terkait lainnya sesuai dengan Perda Provinsi Kalteng,” pungkasnya. (pm)