Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Bripka Elvrado L. Purba, menyampaikan sosialisasi pencegahan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning) kepada warga Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. memaparkan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman agar masyarakat mengerti bahwa tindak ilegal logging dan ilegal minning tidak dibenarkan.
“Serta ada sanksi pidana yang menjerat bagi pelaku”, terang Kapolsek, Selasa (5/3/2024) pagi.
Ia berujar, penebangan atau pembalakan hutan secara liar dan pertambangan tidak pada tempatnya, serta tidak sesuai dengan aturan pemerintah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luas.
“Selain itu juga dapat berbahaya bagi diri sendiri, dan tentunya melanggar hukum atau undang–undang,” jelasnya. (ptsg)