Satlantas Polresta P. Raya Tindak Simpatik Kendaraan Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Penindakan secara simpatik kembali dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng saat menjaring sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Penindakan tersebut dilakukan oleh para personel Satlantas dengan dipimpin Kasatlantas, Kompol Salahiddin, S.H., S.E. pada Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (2/3/2024) siang.
“Pada hari ini Satlantas Polresta Palangka Raya kembali menjaring kendaraan yang ditemukan masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta selanjutnya dibawa ke Pospol Bundaran Besar untuk dilakukan penindakan secara simpatik,” ungkap Kasatlantas.
Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan simpatik dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut lagi pada kendaraan sepeda motornya.
“Para pengendara kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan simpatik, Satlantas Polresta Palangka Raya juga mengedukasi para pengendara tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” terang Salahiddin.
“Atas dasar tersebut, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pun termasuk dalam pelanggaran aturan lalu lintas, serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” pungkasnya. (pm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *