Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tewang Baringin, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Bripka Elvrado L. Purba, mengimbau dan mengajak warga Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa pihaknya selalu mengingatkan warga khususnya para petani agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
“Kepada warga kami mengimbau supaya tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadi karhutla, terutama kepada para petani diminta tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar”, ungkap Kapolsek, Sabtu (2/3/2024) pagi.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar memang sangat efektif menekan biaya.
“Namun hal itu termasuk tindakan yang terdapat unsur pindana”, ujarnya.
Disampaikan Kapolsek, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara dan juga gangguan kesehatan.
“Serta ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan”, paparnya. (ptsg)