Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Imbau Warga Laporkan Jika Ada Pungli

Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tura, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Karuhei, menyampaikan imbauan pencegahan tindak pungutan liar (pungli) kepada warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan, Jum’at (1/3/2024) pagi.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa imbauan terhadap masyarakat gencar dilaksanakan untuk mencegah terjadinya tindak pungli.

“Pungutan liar dapat terjadi disemua lini dalam setiap kegiatan pelayanan kepada masyarakat”, ujar Kapolsek.

Dirinya berharap, masyarakat dapat berperan untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya fenomena pungli tersebut.

Kemudian Kapolsek mengajak masyarakat untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan pungli.

“Untuk mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban serta tidak menjadi pelaku pungli,” imbaunya. (ptsg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *