Tribratanews.kalteng.polri.go.id
-Polresta Palangkaraya-
Polsek Pahandut Jajaran Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng – Pada hari Jumat, 01 Maret 2024, pukul 15.20 WIB, Aula Kelurahan Panarung, Jl. Wortel Rt 01 Rw 14 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya menjadi saksi kegiatan penting yang diinisiasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung, AIPDA Edi Prayitno, dengan menghadirkan Kasi Pem Kelurahan Panarung serta para pihak terkait.
Kegiatan tersebut merupakan upaya mediasi sengketa tanah antara Bapak Amat Tuyan dengan PT. Nugraha Bangun Persada Nusantara, yang berfokus pada lokasi Jalan Lamtoro Gung Rt.01 Rw.15 dengan luas sebesar 4.500 m2.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai langkah konkret dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi warga sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, AIPDA Edi Prayitno menyampaikan himbauan kamtibmas kepada warga yang hadir, serta mengajak mereka untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Kerjasama antarwarga dalam menjaga kerukunan dan keharmonisan sosial juga menjadi poin penting yang disoroti dalam himbauan tersebut, dengan tujuan untuk mempererat tali persaudaraan di antara masyarakat.
Hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk menjadwalkan penunjukkan dan pengukuran ulang di lokasi yang bersangkutan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak serta mendorong terciptanya kedamaian dan keharmonisan di lingkungan sekitar.
Dengan demikian, kegiatan mediasi sengketa tanah yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di Kelurahan Panarung menegaskan komitmen Polri dalam memelihara kamtibmas serta mendukung terwujudnya masyarakat yang aman, damai, dan harmonis. (TC)