Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Personil Polsek Montallat jajaran Poles Barito Utara, Polda Kalteng Berikan pemahaman tentang Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/ 3/VI/2022 Tanggal 17 Juni 2022 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadnyana, S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Montallat Iptu Waryoto, S.H.,M.M.,mengatakan pada hari ini yaitu pada warga Sikan RT.03 Kec. Montallat telah dilaksankan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 01 / II / 2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan.
“Sosialisasikan selembaran maklumat kapolda kalteng agar masyarakat mengetahui tentang adanya sanksi Pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dan dalam kegiatan tersebut juga dari Petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat apabilan dalam melakukan pembukaan lahan agar tidak dengan cara dibakar,”jelasnya, kamis(29/02/2024) siang.
“ Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat lebih paham dan mengerti terkait dengan larangan pembakaran hutan dan lahan,”tutupnya. (Rhm)