Patroli Simpatik, Satlantas Polresta Tindak Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus menggiatkan penindakan dan penertiban pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di Wilayah Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas, Polresta Palangka Raya, pada hari Kamis (29/2/2024) siang dengan cara melaksanakan patroli simpatik ke sejumlah ruas jalan antara lain Jalan Tjilik Riwut, Jalan Arut, Jalan Achmad Yani dan Jalan Yos Sudarso.
Kasat Lantas Kompol Salahiddin, SH., S.E. menjelaskan, penggunaan knalpot tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan. (b1b)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *