Polres Katingan- Personel Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, memberikan penjelasan mekanisme pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada warga yang datang bertanya ke Mapolsek, yang berada di Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Selasa (27/2/2024) pagi.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa apapun bentuk aduan, laporan atau yang warga perlukan sudah menjadi kewajiban Polri untuk melayani, mangoyomi dan melindungi sampai masyarakat terlayani dengan baik.
Diungkapkan Kapolsek, persyaratan untuk Pemohon SKCK Baru yaitu Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Akte Kelahiran, Rumus Sidik Jari, Pas Photo 4×6 = 4Lembar latar merah.
Lebih lanjut Dirinya menjelaskan mekanisme penerbitan SKCK yaitu menyerahkan berkas, mengisi formulir, sidik jari, entri data pemohon, penelitian berkas, proses penerbitan SKCK, pembayaran PNBP dan penyerahan SKCK.
Kepada warga pihaknya menyampaikan agar melengkapi berkas dan bisa datang kembali untuk dibuatkan SKCK di jam oprasional Senin- Jum’at (08.00 s.d 15.00 Wib).
“Proses penerbitan baru 15 menit, perpanjangan 5 menit, terhitung sejak persyaratan berkas dinyatakan lengkap. Biaya pembuatan SKCK Rp. 30.000,- Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016”, terangnya. (ptsg)