Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Imbau Warga Tidak Membuka Lahan Dengan Membakar

Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tura, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Karuhei, mengimbau warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan, tidak membuka lahan pertanian dengan membakar.

Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa ekstensifikasi atau pembukaan lahan baru untuk berkebun hendaknya tidak dilakukan dengan cara membakar.

“Pembukaan lahan tidak lestari dapat berdampak negatif terhadap kondisi lingkungan”, terang Kapolsek, Selasa (27/2/2024) pagi

Lebih lanjut Ia menjelaskan, berbagai aspek dapat ditimbulkan akibat pembakaran lahan baik itu aspek ekonomi, sosial serta ekologis.

Selanjutnya Kapolsek meminta kepada warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Supaya tidak terjadi dampak negatif yang merugikan baik bagi lingkungan maupun bagi kita manusia”, ujarnya. (ptsg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *