Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tura, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Karuhei, menyampaikan imbauan pencegahan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning) kepada warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa pencegahan aktivitas ilegal logging dan ilegal minning difokuskan dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Bahwa aktivitas nonpro lingkungan tersebut berdampak negatif dan bertentangan dengan undang-undang”, ungkap Kapolsek, Selasa (27/2/2024) pagi.
Kedua perbuatan tersebut, lanjutnya lagi, sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku dan ada sanksi pidana yang menjerat bagi pelaku.
“Kegiatan ilegal logging dan ilegal minning dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luas, selain itu juga dapat berbahaya bagi diri sendiri”, paparnya. (ptsg)